Persyaratan registrasi produk telur jauh lebih luas dari sekadar telur utuh. Di bawah 21 CFR Part 1, Subpart H, setiap fasilitas pangan asing yang memproduksi, memproses, mengemas, atau menyimpan makanan untuk konsumsi manusia di AS harus mendaftar ke FDA. Kategori produk telur mencakup telur utuh, telur cair, telur beku, telur kering, dan berbagai produk yang dibuat dengan telur sebagai bahan utama.
Apa saja yang termasuk produk telur menurut aturan FDA
Kategori produk telur mencakup: telur utuh dari semua spesies unggas (ayam, bebek, burung puyuh), telur cair utuh/putih telur/kuning telur, telur beku, telur kering, mi telur, pasta telur, lumpia, salad telur, telur asin, eggnog, dan campuran telur orak-arik. Produsen yang mengemas produk ini untuk pasar AS harus memiliki registrasi fasilitas pangan FDA yang aktif.
Aturan telur ayam utuh di bawah 21 CFR Part 118
Di luar registrasi fasilitas pangan umum, pengolah dan pengemas telur ayam utuh untuk pasar AS juga tunduk pada 21 CFR Part 118 — Aturan Keamanan Telur. Aturan ini memberlakukan persyaratan pencegahan Salmonella Enteritidis yang spesifik: pengujian lingkungan, persyaratan pendinginan selama transportasi dan penyimpanan. FDABridge mengelola registrasi produsen telur ayam di bawah Part 118 dan registrasi fasilitas pangan FURLS.
Dukungan FDABridge untuk produsen produk telur
FDABridge menyediakan layanan registrasi telur ayam utuh (termasuk komponen registrasi Part 118) dan layanan US Agent untuk pendaftar asing. Kunjungi fdabridge.com/shell-egg-registration untuk detail registrasi produk telur atau fdabridge.com/food-facility-registration untuk registrasi fasilitas pangan standar.
Need help choosing a service?
Compare the main service options and choose the filing path that fits your product category.