CPNP adalah singkatan dari Cosmetic Products Notification Portal. Ini adalah sistem online yang dikelola oleh Komisi Eropa yang melaluinya setiap produk kosmetik yang dijual di Uni Eropa harus dinotifikasi sebelum ditempatkan di pasar. CPNP bukan sistem registrasi dalam arti FDA — tidak ada nomor registrasi yang diterbitkan, tidak ada sertifikat yang dibuat, dan notifikasi bukan merupakan persetujuan produk. Ini adalah pengajuan informasi pra-pasar yang memungkinkan otoritas EU memiliki data produk sebelum konsumen menggunakan produk tersebut.
Siapa yang mengajukan notifikasi CPNP
Di bawah EU Regulation 1223/2009 tentang produk kosmetik, Orang yang Bertanggung Jawab (Responsible Person - RP) mengajukan notifikasi CPNP. RP adalah entitas hukum yang didirikan di EU yang menanggung tanggung jawab hukum atas kepatuhan produk dengan hukum kosmetik EU. Merek non-EU — dari Indonesia, Korea Selatan, Amerika Serikat, atau di mana pun di luar EU — tidak dapat mengajukan notifikasi CPNP secara langsung. Mereka harus terlebih dahulu menunjuk EU RP.
Perbedaan antara notifikasi CPNP dan dokumentasi keamanan produk
Mengajukan notifikasi CPNP tidak berarti produk telah dinilai keamanannya. Dokumentasi keamanan — disebut Product Information File (PIF) — terpisah dan harus dipertahankan oleh Orang yang Bertanggung Jawab. PIF mencakup Cosmetic Product Safety Report (CPSR) yang disiapkan oleh penilai keamanan yang berkualifikasi, formula produk, metode manufaktur, deskripsi produk, dan substantiasi klaim.
Dukungan FDABridge untuk kepatuhan kosmetik EU
Layanan kosmetik EU FDABridge mencakup penunjukan EU Responsible Person, pengajuan notifikasi CPNP, dan koordinasi persiapan Product Information File. Kunjungi fdabridge.com/eu-cosmetics untuk ikhtisar layanan atau fdabridge.com/contact untuk mendiskusikan portofolio produk Anda.
Need help choosing a service?
Compare the main service options and choose the filing path that fits your product category.