Pasar AS adalah salah satu pasar makanan terbesar di dunia dan juga paling ketat regulasinya. Setiap fasilitas asing yang memproduksi makanan untuk diekspor ke AS harus menyelesaikan beberapa langkah regulasi sebelum pengiriman pertama — registrasi FDA, nomor DUNS, US Agent, Prior Notice, dan pelabelan yang sesuai. Melewatkan salah satu langkah dapat mengakibatkan penolakan atau penahanan barang di pelabuhan.
Registrasi fasilitas pangan FDA adalah titik awal hukum
Setiap fasilitas asing yang memproduksi, memproses, mengemas, atau menyimpan makanan untuk dikonsumsi di AS harus mendaftar ke FDA berdasarkan Bioterrorism Act. Tanpa registrasi yang valid dan aktif, pengiriman dari fasilitas tersebut akan ditolak di perbatasan AS. Ini bukan prosedur opsional — ini adalah persyaratan hukum yang wajib.
Nomor DUNS dan US Agent diperlukan sebelum registrasi
FDA mensyaratkan nomor DUNS yang diterbitkan oleh Dun & Bradstreet sebelum pengajuan registrasi. Nama dan alamat dalam catatan DUNS harus sama persis dengan formulir registrasi FDA. Setiap fasilitas juga harus menunjuk US Agent yang beralamat fisik di AS — ini adalah saluran komunikasi resmi antara FDA dan fasilitas Anda.
FDABridge membantu produsen makanan Indonesia
FDABridge mengelola registrasi fasilitas pangan FDA, perolehan DUNS, penunjukan US Agent, tinjauan label, dan pemeliharaan registrasi berkelanjutan. Kunjungi fdabridge.com/food atau fdabridge.com/apply/food untuk memulai.
Need help choosing a service?
Compare the main service options and choose the filing path that fits your product category.